JABARKINI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan bahwa surat edaran terkait undangan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi yang beredar di masyarakat adalah hoaks.

Surat tertanggal 17 Maret 2026 tersebut menggunakan kop Sekretariat Daerah Pemkab Bandung dan mencantumkan agenda Salat Idul Fitri di Masjid Agung Al-Fathu Soreang pada Jumat, 20 Maret 2026 pukul 08.00 WIB.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar dan bukan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Surat undangan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M dengan kop Sekretariat Daerah Pemkab Bandung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Cakra Amiyana itu hoaks. Itu tidak benar,” ujar Teguh, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini Pemkab Bandung belum pernah menerbitkan surat edaran ataupun undangan resmi terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Menurutnya, penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI berdasarkan hasil sidang isbat.

“Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI belum mengumumkan secara resmi kapan 1 Syawal 1447 Hijriah. Jadi tidak mungkin sudah ada undangan resmi dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Teguh kembali menekankan bahwa beredarnya surat tersebut merupakan tindakan pihak tidak bertanggung jawab.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Dipastikan surat edaran itu hoaks. Kami minta masyarakat menunggu informasi resmi dari pemerintah,” katanya.