JABARKINI.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung saat ini memiliki 12 titik lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU). Belasan TPU itu dikelola Pemkab Bandung melalui Dinas Perumahaan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan). 

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin mengatakan sebanyak 12 TPU yang menjadi aset Pemkab Bandung ini dengan kapasitas 124.331 jiwa. 

"Dari kapasitas 124.331 jiwa itu baru terisi 3.728 jiwa, sisanya 120.603 jiwa lagi. Sementara jumlah penduduk Kabupaten Bandung sebanyak 3,8 juta," kata Enjang Wahyudin di Soreang, Selasa (24/2/2026). 

Kepala Disperkintan menjelaskan dari 12 titik lokasi TPU itu, di antaranya di Daraulin Margaasih, Pananjung Cangkuang, Tegalluar Bojongsoang, 
Manggahang Baleendah, 
Cikoneng Cileunyi, Cibodas Solokanjeruk, Eigendom Nagreg, 
Haminteu Soreang, Eigendom Arjasari, dan Ciluncat Bandasari Cangkuang. 

"Nama-nama yang meninggal dan dimakamkan di TPU milik aset Pemkab Bandung ini terdaftar di aplikasi yang ada di Disperkimtan Kabupaten Bandung," ujarnya. 

Lebih lanjut Enjang Wahyudin mengatakan kebutuhan luas TPU, kalau melihat rata-rata kematian dan kelahiran bayi setiap tahunnya belum bisa diukur. 

"Karena setiap masyarakat setelah anggota keluarganya ada yang meninggal dunia banyak yang belum  membuat akta kematian," katanya.

Namun demikian, kata Kepala Disperkimtan, kebutuhan lahan untuk tempat pemakaman umum dihitung dari setiap jumlah penduduk 1000 jiwa dengan kematian 4 orang per tahun.
 
"Kalau misalkan jumlah penduduk Kabupaten Bandung mencapai 3,8 juta jiwa, dibagi 1000 dan dikalikan 4, artinya sebanyak 950 jiwa per tahun angka kematian. Setiap jiwa membutuhkan 2 meter persegi luas lahan. Kebutuhan lahan 1.900 meter persegi (m2) per tahun untuk warga Kabupaten Bandung yang meninggal," tuturnya. 

Menurutnya, dengan kebutuhan lahan seluas itu, tentunya ada kebutuhan fasos dan fasum seperti jalan dan parkir kendaraan yang ada di kawasan  tempat pemakaman umum.