Jakarta — Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor di ketiga wilayah tersebut.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan keputusan tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam rapat pada Sabtu (17/1/2026). Dengan kebijakan ini, besaran TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar disamakan dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi anggaran.

“Presiden memutuskan agar transfer keuangan daerah untuk tiga provinsi ini disamakan dengan tahun 2025. Total tambahan anggarannya mencapai Rp10,6 triliun,” ujar Tito Karnavian di Jakarta, Sabtu malam.

Tito menegaskan pemerintah pusat berkomitmen penuh membantu pemulihan pascabencana, mulai dari sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. Berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, BNPB, dan Basarnas, telah dikerahkan untuk mendukung upaya tersebut.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah melalui semangat gotong royong. Pengembalian TKD diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah agar pemulihan berjalan lebih cepat dan optimal.

Mendagri juga mengingatkan agar dana tersebut digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Ia menegaskan tidak boleh ada penyelewengan anggaran karena dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan bencana dan pemulihan kehidupan masyarakat.

Adapun rincian pengembalian TKD tersebut meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.

Dana TKD tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan daerah, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak bencana. Pemerintah pusat memastikan akan mengawal penyaluran anggaran agar dapat segera diterima daerah.

Tito berharap proses transfer TKD dapat mulai dilakukan pada awal pekan depan melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.