JABARKINI.ID — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan apresiasi tegas kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Subang atas keberhasilan mengungkap praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap sejumlah kepala desa.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilai sebagai langkah konkret dalam membersihkan praktik kotor yang selama ini membayangi pemerintahan desa.
OTT dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang di bawah komando Kapolres Subang bersama Kasat Reskrim. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan oknum yang diduga memanfaatkan posisi dan atribut LSM untuk menekan serta memeras kepala desa dengan dalih pengawasan dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran desa.
Dedi Mulyadi menilai keberhasilan pengungkapan ini sebagai bukti keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menghadapi praktik-praktik ilegal yang telah lama meresahkan para kepala desa di Jawa Barat.
“Modus seperti ini sangat sering terjadi. Ada pihak-pihak yang mengaku melakukan kontrol sosial, tetapi pada kenyataannya melakukan intimidasi dan pemerasan. Keberanian Polres Subang patut diapresiasi,” ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataannya melalui akun Instagram pribadi, Jumat (16/1/2026).
Menurut KDM, praktik pemerasan yang mengatasnamakan LSM tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi dan partisipasi masyarakat, tetapi juga merusak sendi pemerintahan desa.
Kepala desa, seharusnya fokus melayani masyarakat dan membangun desa, bukan justru hidup dalam tekanan dan ancaman dari oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pembenaran hukum bagi tindakan pemerasan, apa pun dalih yang digunakan. Kontrol sosial dan fungsi pengawasan harus dilakukan secara beretika, berlandaskan hukum, serta bertujuan untuk kepentingan publik, bukan menjadi alat pemerasan.
“Jika ada dugaan penyimpangan, tempuh jalur hukum, laporkan ke aparat berwenang. Bukan dengan cara menekan, mengancam, apalagi meminta uang,” tegasnya.
