JABARKINI.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Solokanjeruk, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, membantah tudingan pemalsuan data dan penghilangan aset desa terkait Tanah Kas Desa (TKD) hasil tukar menukar (ruislag), sebagaimana disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawara Jabar Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Solokanjeruk, Pipin Zaenal Arifin, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan pengelolaan aset desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tegaskan tidak ada pemalsuan data maupun penghilangan aset desa. Seluruh aset Tanah Kas Desa Solokanjeruk tercatat secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Pipin saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses ruislag Tanah Kas Desa yang dilakukan sebelumnya telah melalui mekanisme yang sah serta memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku pada saat itu. Terkait pemanfaatan lahan yang dipersoalkan, pihak desa memastikan seluruh penggunaan aset desa tetap berada dalam koridor hukum serta berada di bawah pengawasan instansi berwenang.

Pipin juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai belum diklarifikasi secara langsung kepada pemerintah desa, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami terbuka terhadap klarifikasi dan koordinasi dengan semua pihak, termasuk LSM. Namun, seharusnya dilakukan secara berimbang dan berdasarkan data yang valid,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemdes Solokanjeruk menyatakan siap memberikan penjelasan secara transparan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung maupun lembaga pengawas lainnya apabila diperlukan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemdes Solokanjeruk berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga kondusivitas dan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Hingga saat ini, Pemdes Solokanjeruk menegaskan komitmennya untuk menjaga dan mengelola seluruh aset desa demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pj Kepala Desa Solokanjeruk sendiri dilantik pada 13 Oktober 2023 dan menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang dipersoalkan.