JABARKINI.ID - Proses pembebasan lahan yang disebut akan digunakan untuk kebutuhan pengembangan RSU Pakuwon Sumedang menjadi sorotan. Pasalnya, sisa pembayaran transaksi jual beli tanah dan bangunan sebesar Rp600 juta dikabarkan belum diselesaikan hingga Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan seluas sekitar 34 bata atau kurang lebih 476 meter persegi tersebut berada di area yang berbatasan dengan kompleks RSU Pakuwon Sumedang. 

Lahan itu disebut akan dimanfaatkan untuk mendukung rencana pengembangan rumah sakit.

Awalnya, pemilik lahan menawarkan aset tersebut dengan harga Rp1 miliar. Setelah melalui proses negosiasi, kedua belah pihak dikabarkan menyepakati nilai transaksi sebesar Rp800 juta.

Sebagai tanda jadi, pihak pembeli telah menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp200 juta pada bulan Ramadan 2026. Namun, pembayaran tahap berikutnya yang direncanakan dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 disebut batal terealisasi.

Menurut keterangan yang diterima, alasan penundaan pembayaran saat itu karena pihak pemilik rumah sakit sedang berada di luar negeri. Hingga kini, sisa pembayaran sebesar Rp600 juta disebut belum dilunasi.

Pihak keluarga pemilik lahan mengaku telah berulang kali berkomunikasi dengan bagian Humas RSU Pakuwon Sumedang untuk meminta kepastian mengenai pelunasan pembayaran. 

Namun, hingga saat ini mereka mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas terkait waktu penyelesaian kewajiban tersebut.

"Kami hanya ingin kepastian. Transaksi sudah berjalan, DP sudah diterima, tetapi sampai sekarang sisa pembayaran belum ada kejelasan," ujar salah satu perwakilan keluarga pemilik lahan kepada wartawan.