JABARKINI.ID – Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Haurpugur, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menegaskan seluruh tahapan pemilihan anggota BPD periode 2026–2034 telah dilaksanakan secara netral, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemilihan yang digelar pada Minggu, 5 Juli 2026, telah menetapkan tujuh anggota BPD terpilih, termasuk satu kursi keterwakilan perempuan, berdasarkan hasil pemungutan suara yang disepakati seluruh pihak terkait.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Haurpugur, Asep Toto Suherman, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pemungutan suara, panitia telah menjalankan seluruh tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat di tingkat RT, RW, hingga desa, pembukaan pendaftaran bakal calon, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui mekanisme musyawarah.
"Setelah seluruh tahapan dilaksanakan, pemilihan anggota BPD digelar pada 5 Juli 2026 dan hasilnya telah ditetapkan oleh panitia sesuai prosedur," ujar Asep Toto di Desa Haurpugur, Rabu (22/7/2026).
Asep Toto menegaskan panitia bekerja secara independen dan tidak berpihak kepada pihak mana pun. Ia membantah tudingan yang menyebut panitia memiliki kedekatan atau "main mata" dengan Kepala Desa Haurpugur.
"Kami menjalankan tugas dengan mengedepankan prinsip netralitas. Tidak ada keuntungan apa pun bagi panitia untuk berpihak kepada salah satu pihak. Tuduhan tersebut tidak benar," tegasnya.
Ia kembali memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung tanpa intervensi dari pemerintah desa maupun pihak lainnya.
"Tidak ada intervensi dari kepala desa ataupun pihak lain. Semua tahapan kami laksanakan sesuai aturan yang telah disepakati bersama," katanya.
Terkait penyusunan daftar pemilih, Asep Toto menjelaskan proses pendataan dilakukan secara bottom-up, dimulai dari tingkat RT yang paling mengetahui kondisi warganya. Data tersebut kemudian diverifikasi di tingkat RW sebelum direkapitulasi oleh panitia menjadi DPS dan selanjutnya ditetapkan sebagai DPT.
