JABARKINI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam periode 1 hingga 14 Februari 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Jumat (13/2/2026) pukul 14.30 WIB di Mapolresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa dari total 22 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan 29 orang tersangka yang seluruhnya laki-laki.
“Dari 22 kasus yang berhasil kami ungkap, terdapat 29 tersangka yang diamankan. Tujuh orang di antaranya merupakan residivis dan 22 lainnya non-residivis,” ujar Aldi dalam konferensi pers.
Kejahatan Dominan Dini Hari
Berdasarkan rentang waktu kejadian, kasus paling banyak terjadi pada pukul 00.00 hingga 06.00 WIB dengan sembilan kasus. Sementara itu:
Pukul 18.00–24.00 WIB: lima kasus
Pukul 06.00–12.00 WIB: empat kasus
Pukul 12.00–18.00 WIB: tiga kasus
Dari sisi lokasi, mayoritas tindak kejahatan terjadi di jalan utama sebanyak 12 kasus dan kawasan perumahan sebanyak 11 kasus. Selain itu, terdapat satu kasus di jalan desa dan satu kasus di lingkungan sekolah.
“Ini menjadi perhatian kami bahwa kejahatan jalanan masih mendominasi, khususnya pada jam-jam rawan dini hari. Kami akan meningkatkan patroli dan langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 72 unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.
