JABARKINI.ID – Upaya normalisasi drainase di Jalan Mengger, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, justru membuka fakta serius terkait buruknya tata kelola utilitas publik. 

Kabel fiber optik yang terpasang semrawut, melintang, bahkan tergeletak di dalam saluran drainase diduga menjadi salah satu penyebab utama banjir yang selama bertahun-tahun menghantui kawasan tersebut.

Fakta di lapangan terungkap saat Tim Pentahelix Percepatan Penanganan Banjir Kecamatan Dayeuhkolot bersama Perhimpunan Remaja Masjid (PRIMA) Citeureup melakukan kegiatan normalisasi drainase, Rabu (17/12/2025). 

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah kabel fiber optik yang jelas menghambat aliran air dan memicu penumpukan sampah serta sedimen tanah di dalam saluran.

Lebih memprihatinkan, di beberapa titik ditemukan tiang utilitas berdiri tepat di atas saluran drainase. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana izin pemasangan bisa terbit, dan di mana peran pengawasan pemerintah selama ini?

Menurut warga setempat, genangan hingga banjir di Jalan Mengger bukan persoalan baru. Setiap hujan deras turun, air kerap meluap hingga ke badan jalan raya, mengganggu aktivitas masyarakat dan lalu lintas kawasan industri. Namun ironisnya, persoalan ini seolah dibiarkan berlarut-larut tanpa penataan menyeluruh.

Secara regulasi, penataan jaringan telekomunikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara menjamin keselamatan, ketertiban umum, serta tidak mengganggu fasilitas publik. 

Selain itu, Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 dengan jelas melarang utilitas jalan menghambat fungsi jalan dan saluran drainase.

Namun temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi tersebut. Penataan kabel yang asal-asalan ini bukan hanya persoalan estetika kota, tetapi telah berdampak langsung pada fungsi infrastruktur dan keselamatan publik.