JABARKINI.ID – Kepolisian Sektor Ibun Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam pelayanan kepada masyarakat. Satu unit sepeda motor hasil temuan warga di wilayah Desa Talun berhasil dikembalikan kepada pemilik aslinya, Selasa (27/01/2026).

Sepeda motor tersebut sebelumnya ditemukan oleh seorang warga Desa Talun bernama Jaju, yang mendapati kendaraan berada di depan halaman rumahnya. Karena merasa curiga, Jaju kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Ibun.

Motor yang ditemukan berjenis Revo warna hitam dengan nomor polisi D 3898 HO. Selanjutnya, kendaraan tersebut diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pengecekan serta pendataan lebih lanjut.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen kendaraan, sepeda motor tersebut akhirnya diserahkan kepada pemilik sahnya, Ahmad Supardi, warga Jl. Kubang Selatan No. 173 RT 06 RW 14, Desa Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. 

Penyerahan dilakukan oleh Kapolsek Ibun setelah pemilik menunjukkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dipinjam oleh orang lain.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto, S.H.,  mengimbau kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pemuda untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan lainnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum.

Sementara itu, pemilik kendaraan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolsek Ibun beserta jajaran Polsek Ibun Polresta Bandung atas kinerja dan upaya penelusuran yang dilakukan, sehingga sepeda motornya dapat kembali.