JABARKINI.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam praktik jual beli titik koordinat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kasus ini, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,963 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial YRN, AY, AN, dan OSP.

“Para tersangka menjanjikan kepada korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginan dengan syarat memberikan uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (19/05/2026).

Ia menjelaskan, para pelaku juga meyakinkan korban dengan menunjukkan ID SPPG palsu yang seolah-olah telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional. Padahal, lembaga tersebut tidak pernah menerbitkan ID sebagaimana yang diklaim oleh para tersangka.

Menurut Hendra, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari dua laporan polisi yang ditangani Ditreskrimum Polda Jabar dengan lokasi kejadian di Kota Banjar dan Kota Bandung.

“Total korban sementara berjumlah 13 orang dengan kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Brigjen Pol Ade Sapari, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

YRN berperan menawarkan dan meyakinkan korban terkait pembukaan titik SPPG. AY bertugas menghubungkan korban dengan OSP yang mengaku sebagai keponakan pejabat BGN. 

Adapun AN berperan menerima aliran dana dari para korban, sementara OSP diduga sebagai aktor utama yang mengklaim memiliki akses pengurusan titik SPPG.