JABARKINI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengubah kebijakan pengaturan Dana Desa meskipun mendapat penolakan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Protes tersebut menyasar perubahan mekanisme pencairan Dana Desa yang dinilai berdampak langsung pada pemerintahan desa.

Penolakan itu diwujudkan melalui aksi unjuk rasa Apdesi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (8/12/2025). Dalam aksi tersebut, para kepala desa mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah regulasi, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme pencairan Dana Desa, khususnya tahap II.

Menanggapi aksi tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tetap melanjutkan kebijakan yang telah ditetapkan. Ia memastikan Dana Desa tahap II tahun 2025 tetap disalurkan dengan total nilai mencapai Rp7 triliun.

Namun demikian, Purbaya mengakui sebagian dana tersebut memang ditahan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025), dikutip dari Kompas.com.

Purbaya menjelaskan, perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa telah diatur secara resmi dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat dua syarat tambahan untuk pencairan Dana Desa tahap II.

Syarat pertama adalah akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Syarat kedua berupa surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.

Menurut Purbaya, pemerintah telah berulang kali menyosialisasikan perubahan pemanfaatan Dana Desa seiring kebijakan pembentukan Koperasi Merah Putih. Dari total Dana Desa sekitar Rp60 triliun per tahun, sekitar Rp40 triliun dialokasikan untuk pembiayaan koperasi tersebut.

Dana tersebut digunakan untuk mencicil pembangunan infrastruktur koperasi yang dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan, perusahaan yang ditunjuk pemerintah. Perusahaan ini akan memperoleh pembiayaan dari bank-bank BUMN, sementara cicilan pembangunannya dibayarkan melalui Dana Desa.