JABARKINI.ID – Bandung. Setelah wafatnya Kepala Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Iis Kurniasih, S.Pd., pada 25 Maret 2025, pemerintah daerah langsung melakukan penunjukan pejabat sementara (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan. Almarhumah sendiri terpilih menjadi kepala desa pada Pilkades serentak tahun 2019 lalu.

Bupati Bandung melalui Pemerintah Kecamatan Pacet menunjuk Deni Natarul Zaman sebagai Pj Kepala Desa Sukarame pada 22 Mei 2025. Penunjukan ini dilakukan di Kantor Desa Sukarame dan akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 74 huruf a, kepala desa yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir dinyatakan berhenti. Dalam kasus Desa Sukarame, masa jabatan almarhumah Iis Kurniasih, S.Pd., seharusnya masih berlangsung hingga tahun 2027, karena adanya penambahan masa jabatan dua tahun. Namun, beliau berpulang sehingga menyisakan masa jabatan sekitar 2,5 tahun.

Sementara itu, Pasal 76 Perbup No. 6 Tahun 2021 menyebutkan, apabila sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, maka Bupati mengangkat seorang PNS sebagai Pj Kepala Desa hingga terpilih kepala desa baru melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Berdasarkan aturan tersebut, BPD bersama masyarakat Desa Sukarame segera mempersiapkan proses Musyawarah Dusun (Musdus). Hasil musyawarah nantinya akan disampaikan ke pemerintah kecamatan, lalu diteruskan ke Dinas DPMD, hingga akhirnya ditetapkan oleh Bupati Bandung untuk pelaksanaan PAW Kepala Desa.

Seorang tokoh masyarakat Desa Sukarame menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut.

“Sesuai peraturan bupati, Pj Kepala Desa hanya bertugas minimal 6 bulan atau maksimal 1 tahun. Kami, warga Desa Sukarame, siap melaksanakan pemilihan PAW Kepala Desa. Meski ada kendala biaya, kami berharap aspirasi masyarakat bisa segera didengar oleh Bupati Bandung, agar proses PAW ini cepat terlaksana demi kemajuan desa kami,” ungkapnya.

Dengan demikian, masyarakat Desa Sukarame bersama para tokoh setempat menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan pemilihan kepala desa melalui mekanisme PAW, sesuai dengan ketentuan Perbup No. 6 Tahun 2021.

(Bah akur)