JABARKINI.ID – Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana (UNLA) Angkatan IV Kelompok 3 menyelenggarakan Seminar Nasional Doktoral bertajuk “Paradigma Baru Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah: Antara Kepastian Sertipikat dan Keadilan Putusan Pengadilan”.
Kegiatan akademik tersebut digelar di Ruangan Wisma Buana UNLA, Kota Bandung, Sabtu (14/2/2026) pukul 08.00–12.00 WIB, sebagai forum ilmiah untuk mengkaji dinamika perlindungan hukum hak atas tanah dalam sistem hukum Indonesia yang kian kompleks.
Seminar dibuka oleh Ketua Yayasan UNLA, Komjen Pol (Purn) Drs. H. Nana S. Permana. Turut memberikan sambutan Direktur Pascasarjana UNLA Prof. Dr. Hj. Euis Eka Pramiarsih, Dra., M.Pd., serta keynote speaker Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H.
Seminar ini dilatarbelakangi meningkatnya persoalan pertanahan, khususnya terkait pertentangan antara kekuatan pembuktian sertipikat sebagai alat bukti hak yang diterbitkan negara dengan putusan pengadilan yang membatalkan atau mengesampingkan keberlakuan sertipikat tersebut.
Dalam sistem pertanahan nasional yang berlandaskan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pendaftaran tanah dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum.
Implementasinya diperkuat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertipikat hak atas tanah.
Namun dalam praktik, tidak sedikit sengketa pertanahan yang berujung pada pembatalan sertipikat melalui putusan pengadilan.
Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara asas kepastian hukum dan asas keadilan, sekaligus memunculkan kebutuhan akan pembaruan paradigma perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Seminar nasional ini menghadirkan akademisi, praktisi, hakim, serta pembuat kebijakan untuk mendiskusikan sejumlah isu strategis, di antaranya:
