JABARKINI.ID – Kepolisian Resor Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana terhadap anak secara serius dan profesional. Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang dilaporkan pada 12 Februari 2025 kini masih dalam proses penyelidikan intensif.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si.. menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan maksimal terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari administrasi penyelidikan, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum dari rumah sakit,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial M.S.A yang merupakan ibu kandung korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, terlapor berinisial A.B.P, yang diketahui merupakan ayah kandung korban, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pihak medis untuk pemeriksaan lanjutan berupa visum psikiatrikum guna mengetahui kondisi psikologis korban.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur yang wajib mendapatkan perlindungan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkembangan akan disampaikan secara transparan dan profesional, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta kondisi psikologis korban,” lanjutnya.
Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan tahapan gelar perkara sebagai langkah lanjutan untuk menentukan status hukum dalam kasus tersebut.
