JABARKINI.ID – Manajemen Kebun Malabar PTPN 1 Regional 2 melalui Manajer Heru Supriadi menyampaikan klarifikasi resmi menyusul beredarnya pemberitaan dan pernyataan di media sosial terkait kerja sama pengelolaan lahan serta dugaan perusakan lingkungan di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Heru Supriadi menegaskan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) antara PTPN 8 dengan PD Nugraha Putra memang benar ada, sebagaimana tertuang dalam PKS Nomor Prj/…/274/11/2023. Namun, kerja sama tersebut hanya mencakup objek tertentu, yakni Blok Snow seluas 3,603 hektare dan Blok Kebun Jeruk seluas 18,299 hektare, dengan total luasan sekitar 9,2 hektare.
Menurut Heru, pernyataan Direktur PD Nugraha Putra yang menyebut adanya kerja sama di 9 titik lokasi tidak sesuai dengan fakta PKS yang ada.
“Sampai saat ini belum ada PKS yang menyatakan adanya kerja sama antara PTPN 8 dengan PD Nugraha Putra di 9 titik tersebut,” tegas Heru.
Ia menambahkan, apabila terdapat aktivitas penggarapan di luar objek PKS yang sah, maka statusnya dinilai ilegal. Terkait dugaan kerusakan lahan di Blok Pahlawan, Heru menyebut pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian lengkap dengan bukti pendukung.
“Kami tidak ingin berkonflik dan tidak ingin berstatemen lebih jauh. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara netral dan membuktikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, pengusaha PD Nugraha Putra Hasan Nurdin juga menyampaikan klarifikasi melalui pernyataan video. Ia menyebut bahwa kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan perkebunan memiliki total luasan 21,9 hektare yang tertuang dalam berita acara dan adendum, serta tersebar di 9 titik lokasi.
Hasan merinci lokasi tersebut antara lain:
Rancagede (8,1 ha)
