JABARKINI.ID – Ketua Forum Pemerhati Kasus Nasional (FPKN), M. Rizky Firmansyah, menyampaikan apresiasi dan dukungan moril kepada jajaran penyidik Unit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat atas langkah cepat dalam penanganan dugaan tindak pidana fidusia dan kejahatan finansial terstruktur.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul diterbitkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang terlapor bernama Zippy Pajari Akbar dalam perkara dugaan manipulasi data dan pengalihan sepihak puluhan kontrak pembiayaan aktif milik Mandiri Utama Finance (MUF).
Menurut Rizky, langkah hukum yang dilakukan tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol I Wayan Budiarta, S.H., menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi sektor jasa keuangan nasional.
“Kerja keras tim penyidik patut diapresiasi. Penanganan perkara ini menunjukkan profesionalisme serta keseriusan aparat dalam mengusut dugaan tindak pidana yang merugikan lembaga pembiayaan,” ujar Rizky dalam keterangannya di Bandung, Kamis (14/5/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah terlapor diduga melakukan manipulasi data terhadap 54 kontrak pembiayaan aktif yang mencakup kendaraan roda dua dan roda empat.
FPKN menilai penerapan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia junto Pasal 55 KUHP merupakan langkah yuridis yang tepat dalam mengurai konstruksi perkara.
Rizky juga mendorong agar pimpinan kepolisian, termasuk Kapolda Jawa Barat, memberikan perhatian khusus dan penghargaan kepada personel yang terlibat langsung dalam proses penyidikan.
“Dukungan moral dan penghargaan dari pimpinan tentu akan menjadi motivasi tambahan bagi anggota di lapangan dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” katanya.
Dalam kesempatan itu, FPKN turut mengapresiasi kinerja penyidik lapangan Briptu Moh Jaeni Edwin Sholeh, S.AP. yang dinilai bekerja profesional dan sesuai prosedur hukum.
