Ketika Kebebasan Pers Dijadikan Tameng Intimidasi
Pemerhati Jurnalistik: “Hilang Sudah Harga Diri Jurnalis”
JABARKINI.ID – Jumat, 30 Januari 2026
Akhir-akhir ini, dunia pers dihadapkan pada fenomena yang kian mengkhawatirkan. Maraknya media daring tanpa kejelasan legalitas—cukup bermodal portal web gratisan—telah melahirkan praktik-praktik yang jauh dari nilai dan kaidah jurnalistik.
Alih-alih menyajikan informasi untuk kepentingan publik, media-media semacam ini justru menjadikan “kebebasan pers” sebagai tameng untuk melakukan intimidasi, bahkan pemerasan.
Tanpa sertifikasi, tanpa pelatihan jurnalistik, tanpa pemahaman undang-undang pers, oknum-oknum ini tiba-tiba muncul dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas yang entah diterbitkan oleh siapa. Dengan gaya petantang-petenteng, satu tujuan mereka jelas: memeras.
Sasarannya pun cenderung seragam—toko obat, dugaan rokok ilegal, gas oplosan, hingga distribusi solar subsidi.
Mereka datang bukan untuk mengonfirmasi fakta, melainkan membawa ancaman klasik: “akan dipublikasikan dan diviralkan” jika tidak diberikan sejumlah uang. Pola ini berulang, sistematis, dan memalukan.
Ke mana harga diri pers jika wajah wartawan yang menjamur adalah mereka yang bahkan tak mampu menulis dengan kaidah dasar bahasa Indonesia? Rumus 5W+1H tak dikenal, EYD diabaikan, bahasa baku tak dipedulikan, struktur berita berantakan.
Ironisnya, karya yang lahir dari proses serampangan itu dengan bangga disebut sebagai “karya jurnalistik” hanya karena sudah berbentuk tautan berita.
