JABARKINI.ID – Polda Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Cikapayang–Pasupati, Kota Bandung.
Kericuhan yang terjadi pada Jumat (1/5/2026) malam tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak dan terbakar, termasuk pos polisi dan videotron.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan awalnya petugas mengamankan tujuh orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak tujuh orang sempat diamankan, dan setelah pemeriksaan mendalam, enam orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra, Sabtu (2/5/2026).
Keenam tersangka diketahui masih berstatus pelajar, masing-masing berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS. Mereka diduga terlibat dalam aksi pembakaran, pengrusakan, serta penghasutan secara bersama-sama.
Dalam insiden tersebut, massa merusak satu unit videotron, Pos Polisi Gatur, serta fasilitas lampu lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bom molotov, bahan bakar jenis bensin, serta atribut kelompok tertentu berupa bendera dan stiker.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.
Selain itu, dari tersangka MRN, polisi menemukan sejumlah obat psikotropika seperti Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Resperidon.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka juga berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat beraksi,” kata Hendra.
