JABARKINI.ID - Seorang Oknum Kepala Sekolah berinisial D diduga menangguhkan dana BOS serta menggunakan kop surat pernyataan Dinas Pendidikan untuk meminjam uang kepada salah satu perusahaan swasta, PT Kinanti, sejak tahun 2022.
Dalam sebuah dokumen yang diperoleh tim media, tertulis pernyataan resmi SMPN 1 Pameungpeuk lengkap dengan cap sekolah terkait tunggakan utang kepada PT Kinanti.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelum Januari 2022, sekolah memiliki tunggakan sebesar Rp475 juta. Pada tahun berikutnya, yakni 2023, utang kembali bertambah sebesar Rp157,5 juta, sehingga total mencapai Rp632,5 juta.
Surat pernyataan itu menyebutkan bahwa pelunasan utang akan dilakukan secara bertahap melalui kegiatan belanja sekolah dengan mekanisme pembayaran kepada PT Kinanti.
Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 26 Mei 2023 oleh Kepala Sekolah (D), serta disaksikan atau saksi saksi yaitu Bendahara sekolah (R) dan operator sekolah (D).
Kesaksian Saksi Penandatangan!!
Seorang saksi yang pernah ikut menandatangani dokumen tersebut, namun enggan disebutkan namanya, membenarkan keberadaan surat tersebut. Ia mengaku, surat pernyataan dibuat di rumah kepala sekolah dan dikonsep dan diketik langsung oleh istri kepala sekolah.
“Benar saya pernah menandatangani surat itu. Suratnya dikonsep oleh bendahara dan istri kepala sekolah, lalu ditandatangani dan kepala sekolah pun ada ditempat,” Jelasnya.
Saksi juga menambahkan bahwa alasan pinjaman tersebut disebut-sebut untuk keperluan dan belanja kebutuhan sekolah dengan sistem dana talangan, yang nantinya dibayarkan kembali setiap pencairan dana BOS.
