JABARKINI.ID - Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna memberikan apresiasi terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nagrak Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung yang melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Rizal Dariakusumah dengan KDMP Nagrak yang diwakili Ketua Ace Sumarna disaksikan langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna dilaksanakan di GOR Desa Nagrak, Rabu (5/8/2026).
Usai penandatanganan kerja sama, Bupati KDS, sapaan akrab Kang Dadang Supriatna bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Dariakusumah melaksanakan pengukuhan duta perisai BPJS Ketenagakerjaan Desa Nagrak.
Pelaksanaan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan KDMP Nagrak dan pengukuhan duta perisai BPJS Ketenagakerjaan Desa Nagrak ini turut disaksikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) Kabupaten Bandung Dindin Syahidin, Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Bandung Supardian, Camat Pacet Asep Susanto, dan Kepala Desa Nagrak Suparman serta pengurus KDMP Nagrak dan para anggota koperasi.
Sejumlah pihak memperkirakan penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KDMP ini adalah yang pertama di wilayah Jawa Barat, bahkan di Indonesia. KDMP Nagrak ini dengan jumlah 3.005 anggota adalah yang terbanyak di Kabupaten Bandung.
Kegiatan usahanya pun sedang tumbuh dan kembang, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di desa tersebut. Kegiatan usaha KDMP Nagrak ini di antaranya pengadaan sembako, gas dan lain-lain.
"KDMP Nagrak ini yang pertama melaksanakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat luar biasa," kata Bupati KDS di Desa Nagrak.
Meski demikian, KDS mengingatkan bahwa kerja sama ini jangan sampai bentrok dengan program pemerintah daerah. Misalnya, Ketua RT yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan dari program pemerintah daerah, sehingga istrinya bisa masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan melalui program kerja sama tersebut.
"Jangan sampai double, tetapi lebih cenderung keanggotaan BPJS Ketenagakerjaannya dialihkan ke anggota keluarga lainnya. Boleh double nanti penerima manfaatnya disaat meninggal dunia, hanya regulernya saja Rp42 juta plus Rp32 juta sehingga totalnya Rp74 juta. Boleh double, tetapi kalau anggota keluarganya masih ada yang belum masuk anggota BPJS Ketenagakerjaan lebih baik dialihkan ke yang belum," tutur KDS.
