JABARKINI.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, kian menjadi perhatian publik. Kepala Sekolah berinisial D diduga menangguhkan dana BOS dan menggunakan kop surat resmi Dinas Pendidikan untuk meminjam uang kepada pihak swasta, PT Kinanti, sejak tahun 2022.

Utang Menggunung Hingga Rp632,5 Juta

Dalam dokumen resmi yang diperoleh tim media, tercatat pada Januari 2022 sekolah masih memiliki tunggakan sebesar Rp475 juta. Setahun kemudian, pada 2023, utang kembali bertambah Rp157,5 juta sehingga total mencapai Rp632,5 juta.

Surat pernyataan pembayaran utang itu dibuat pada 26 Mei 2023, ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah (D), dan turut disaksikan Bendahara sekolah (R) serta operator sekolah (D). 

Yang mengejutkan, surat tersebut diketik langsung oleh istri Kepala Sekolah dan dibuat di rumah pribadinya.

Salah seorang saksi penandatangan membenarkan keberadaan dokumen tersebut. 

Ia mengungkapkan, pinjaman dilakukan dengan alasan untuk menutupi kebutuhan belanja sekolah melalui sistem dana talangan. “Benar saya ikut menandatangani. Suratnya dikonsep bendahara, diketik istri kepala sekolah, lalu ditandatangani di rumah,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Alasan Dana Talangan

Dalam penjelasannya, pihak sekolah disebut meminjam dana kepada PT Kinanti untuk menutupi kebutuhan operasional mendesak. Skema yang dipakai adalah dana talangan, yang nantinya akan dikembalikan setiap kali sekolah menerima pencairan dana BOS.