JABARKINI.ID – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, menegaskan tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan hak atas pendidikan. Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya kasus Arya, seorang anak yang dikabarkan telah berpindah-pindah sekolah hingga disebut dikeluarkan dari empat sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan Cecep usai audiensi Komisi D DPRD Kabupaten Bandung bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang diwakili Kepala Bidang SD, para kepala sekolah, pengawas sekolah, Camat Margahayu, serta orang tua Arya, Dewi, di DPRD Kabupaten Bandung, Senin (6/7/2026).
Menurut Cecep, rapat digelar sebagai tindak lanjut atas persoalan yang telah menjadi perhatian publik sehingga perlu segera dicarikan solusi.
"Kami memandang persoalan ini sangat mendesak untuk diselesaikan. Beritanya sudah viral sehingga kami sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan merasa perlu segera menindaklanjutinya," ujar Cecep.
Hasil audiensi menyepakati bahwa Arya harus tetap memperoleh hak pendidikannya. Penempatan sekolah akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen psikolog agar sesuai dengan bakat, minat, karakter, dan kebutuhan anak.
"Kesimpulannya jelas, tidak boleh ada anak yang tidak sekolah. Arya tetap harus mendapatkan pendidikan di sekolah yang terbaik sesuai bakat, minat, dan karakternya," katanya.
Cecep menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung telah memfasilitasi asesmen psikologis terhadap Arya. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan sekolah yang paling tepat.
Ia juga mengungkapkan, orang tua Arya menyatakan siap mengikuti rekomendasi psikolog terkait penempatan sekolah bagi anaknya.
Dalam audiensi itu turut dibahas persoalan administrasi kependudukan. Berdasarkan data, Arya masih tercatat sebagai warga Kota Bandung. Meski demikian, Cecep memastikan hal tersebut tidak menghalangi upaya pemerintah dalam memberikan pendampingan.
