JABARKINI.ID – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan penggunaan knalpot non standar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Penegasan itu disampaikan dalam rilis pemusnahan knalpot bising hasil Operasi Zebra Lodaya Tahun 2026 di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Rabu (18/2/2026).

Menurut Kapolda, dari aspek sosial, suara bising yang ditimbulkan knalpot non standar kerap menimbulkan gesekan antarwarga.

“Knalpot bising ini sering memicu konflik antarindividu, bahkan bisa berkembang menjadi konflik antarkelompok atau antarkampung. Ini yang ingin kita cegah sejak dini,” ujarnya.

Selain aspek sosial, penertiban juga mempertimbangkan dampak kesehatan. Untuk kendaraan bermotor berkapasitas 80–175 cc, ambang batas kebisingan maksimal ditetapkan 80 desibel (dB). 

Sementara untuk kendaraan di atas 175 cc, batas maksimalnya 83 dB.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa knalpot non standar umumnya menghasilkan tingkat kebisingan dan polusi lebih tinggi dibanding knalpot standar pabrikan.

“Ini bukan sekadar soal suara keras, tapi juga dampak kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Banyak laporan warga yang terganggu, terutama pada malam hari,” katanya.

Ia memastikan jajaran lalu lintas akan terus melakukan razia secara berkala, khususnya pada akhir pekan dan jam-jam rawan, sebagai langkah preventif guna menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah.