JABARKINI.ID – Kepala Desa Serang Mekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Asep Taufik, menegaskan tidak ada pungutan liar dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya permintaan biaya sebesar Rp1 juta hingga Rp250 ribu kepada warga Kampung Papak serang RW 03.
Asep memastikan, Pemerintah Desa Serang Mekar tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun instruksi terkait pungutan di luar ketentuan resmi pemerintah.
Menurutnya, pelaksanaan PTSL di desa mengacu pada aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) 3 Menteri tentang pembiayaan PTSL.
“Tidak ada kebijakan dari desa untuk menarik biaya di luar ketentuan. Semua berjalan sesuai regulasi,” ujar Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/03/2026).
Ia menjelaskan, sosialisasi program PTSL memang pernah dilakukan dalam kegiatan pengajian di lingkungan warga. Namun, dalam kesempatan itu tidak ada pembahasan mengenai permintaan dana atau pungutan tertentu.
Terkait kabar adanya “titipan” di tingkat RW, Asep menegaskan hal tersebut bukan arahan dari pemerintah desa. Ia mengakui telah mengingatkan perangkat dan jajaran di lapangan agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi negatif atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau ada inisiatif pribadi, itu di luar kebijakan desa. Saya sudah tekankan tidak boleh ada unsur memaksa ataupun meminta,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihak desa juga telah melakukan pembinaan internal guna memastikan pelaksanaan PTSL di RW 03 berlangsung transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
