JABARKINI.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat resmi menahan seorang kepala desa di Kabupaten Garut terkait dugaan korupsi Dana Desa dengan total anggaran mencapai Rp 2,3 miliar.

Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tersangka berinisial H.S., yang menjabat sebagai Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019, kini dititipkan di Rumah Tahanan Mapolda Jabar sambil menunggu proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidikan ini bukan berkaitan dengan video viral terbaru, melainkan hasil penanganan laporan masyarakat terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.

“Perkara yang ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih TA 2016 sampai dengan 2018 dengan total anggaran Rp 2.319.391.000 yang bersumber dari APBN,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti sejak 2023. 

Berdasarkan audit khusus Inspektorat Kabupaten Garut tertanggal 14 Maret 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 643.762.359.

Dalam penyidikan terungkap sejumlah modus yang dilakukan tersangka. Di antaranya memerintahkan bendahara desa menarik dana dari rekening kas desa di Bank BJB yang bersumber dari Dana Desa 2016–2018.

Dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat diduga sebagian diminta dan dikuasai tersangka tanpa disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).