JABARKINI.ID – Kepala Desa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, berinisial SW alias Arip (43), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang setelah diduga mengonsumsi sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) dan diumumkan secara resmi melalui press release Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika pada Jumat (12/12/2025).
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Satres Narkoba menerima informasi dari sebuah unggahan di Instagram yang menuding adanya penyalahgunaan narkoba oleh seorang kepala desa di wilayah Jatinangor.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi Kantor Desa Cintamulya dan mengamankan SW yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Cintamulya,” ujar AKBP Sandityo didampingi Kasat Narkoba Iptu Dadang Sutisna.
Saat diperiksa, SW mengakui telah mengonsumsi sabu pada Sabtu (6/12/2025). Tes urine di Klinik Polres Sumedang pun menunjukkan hasil positif methamphetamine. Kepada penyidik, SW mengaku telah mengenal sabu sejak 2012 dan kembali aktif memakai dalam beberapa tahun terakhir. Ia juga menyebut memperoleh sabu secara gratis dari seseorang berinisial F, yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, polisi menetapkan SW sebagai tersangka penyalahguna narkotika sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009. Namun demikian, Kapolres menegaskan terdapat ketentuan yang memungkinkan tersangka direhabilitasi apabila memenuhi syarat restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021, SEMA No. 4 Tahun 2010, dan sejumlah aturan lintas kementerian mengenai penanganan penyalahguna narkotika.
Hasil asesmen dari Tim Assesmen Terpadu (TAT) BNNK Sumedang menyatakan SW sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap. Dengan demikian, penyidik akan menyerahkan SW kepada BNNK untuk menjalani proses rehabilitasi.
Dokter Ahli Pratama BNNK Sumedang, dr. Citra Sari Dewi, mengatakan bahwa pelaku akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, mengingat tingkat adiksinya tergolong berat. Dalam pemeriksaan, SW mengakui telah mengonsumsi obat-obatan sejak 2011 dan sabu sejak 2015, serta sempat berhenti sebelum kembali memakai beberapa bulan terakhir.
Press release tersebut turut dihadiri oleh Camat Jatinangor Herman dan Ketua APDESI Kabupaten Sumedang Welly Sanjaya.
