JABARKINI.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung bersama jajaran Kecamatan Majalaya, para Kepala Desa, serta kader Posyandu melaksanakan kegiatan Pendampingan Transformasi Posyandu dan Penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kampung Budaya Desa Wangisagara Kecamatan Majalaya, Selasa (23/09/2025). 

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Bandung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Muspika Majalaya, Ketua MUI, Ketua Apdesi, serta jajaran Kepala Desa dan Kader Posyandu se-Kecamatan Majalaya.

Dalam sambutannya, Camat Majalaya, Rofiran menyampaikan apresiasi atas kekompakan seluruh kader posyandu. Ia menegaskan, saat ini Kecamatan Majalaya memiliki 176 posyandu dengan total 1.178 kader aktif yang tersebar di 11 desa, dari jumlah tersebut, 153 posyandu telah berstatus mandiri, sementara 23 posyandu berada pada strata purnama.

" Ini sebuah kebanggaan, karena posyandu di Majalaya sudah tidak ada lagi di bawah strata purnama. Artinya, para kader telah bekerja keras untuk mengangkat kualitas layanan di masyarakat,". Ujar Camat Majalaya.

Ia juga menjelaskan bahwa transformasi posyandu saat ini berlandaskan pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi ini memperluas peran posyandu, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga meliputi enam SPM yakni pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, pekerjaan umum, ketentraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial.

" Kader posyandu adalah garda terdepan dalam pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga. Dengan adanya sistem Sipandu Bedas, laporan dan komunikasi akan lebih transparan dan real-time,". Imbuhnya. 

Wakil Ketua TP-PKK Kab. Bandung Margin Winaya atau yang mewakili hadir menyampaikan bahwa posyandu kini berfungsi sebagai lembaga kemasyarakatan Desa, selain memberikan layanan kesehatan ibu dan anak, posyandu juga menjadi mitra pemerintah desa dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan.

" Melalui aplikasi Sipandu Bedas, pelaporan pelayanan berbasis SPM dapat dilakukan secara lebih akurat, iIni menjadi inovasi digital untuk mendukung program Bandung Bedas,". Ujar perwakilan PKK Kabupaten Bandung, Imas suryani. 

Sementara itu, Robiansah yang mewakili DPMD Kabupaten Bandung menegaskan bahwa transformasi posyandu memiliki dasar hukum kuat sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.