JABARKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola aset daerah melalui regulasi yang lebih komprehensif dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (9/3/2026).
Dalam rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD tersebut, Ali Syakieb mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk menyampaikan pandangan pemerintah daerah terkait agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Agenda rapat juga mencakup pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Bandung secara resmi mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk masuk dalam pembahasan tahun 2026.
Menurut Ali Syakieb, langkah tersebut merupakan respons atas terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Regulasi daerah yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2017, sudah tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
Karena itu diperlukan penyesuaian melalui pembentukan peraturan daerah yang lebih relevan dengan perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini,” ujar Ali Syakieb dalam forum paripurna.
Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi pengelolaan aset daerah memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Selain itu, regulasi yang lebih mutakhir dinilai penting untuk memastikan seluruh aset milik daerah dapat dimanfaatkan secara optimal guna menunjang pelayanan publik serta pembangunan daerah.
