JABARKINI.ID – Program bedah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kembali direalisasikan jajaran Polresta Bandung melalui Polsek Pameungpeuk sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu.

Kali ini, rumah milik Ibu Ium (67), warga RT 02 RW 14 Kampung Pasirlembak, Desa Patrolsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, yang sebelumnya dalam kondisi memprihatinkan dan tidak layak huni, berhasil direnovasi dalam waktu 10 hari. Pembangunan tersebut rampung pada Selasa (17/03/2026).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui
Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi, S.H., M.M., secara simbolis menyerahkan kunci rumah kepada penerima manfaat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi.

“Alhamdulillah, dalam waktu 10 hari rumah ini bisa selesai dibangun. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Bandung atas bantuan dan kepedulian beliau, termasuk dukungan dana pribadi untuk material pembangunan,” ujarnya.

Program Rutilahu ini menjadi agenda rutin Polresta Bandung bersama jajaran polsek di wilayah hukumnya. Rumah milik Ibu Ium tercatat sebagai rumah ke-16 yang berhasil dibangun melalui program tersebut.

Selain dukungan dari Kapolresta, pembangunan juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. Warga RW 14, perangkat desa, Ketua LPMD, serta Kepala Desa Patrolsari bergotong royong membantu proses pembangunan tanpa mengedepankan upah kerja.

Kapolsek menambahkan, setelah rampungnya pembangunan rumah ini, program Rutilahu direncanakan akan dilanjutkan untuk membantu warga lanjut usia lainnya di wilayah RW 14.

“Semoga rumah ini bermanfaat bagi keluarga penerima dan menjadi berkah untuk kita semua. 

Kami bangga pembangunan ini dapat selesai dengan cepat berkat kebersamaan dan semangat gotong royong masyarakat,” tambahnya.