JABARKINI.ID — Aparat Polsek Garut Kota bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Pengungkapan ini menegaskan respons sigap kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di tingkat lokal.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polsek Garut Kota.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Al-Ikhlas, RT 001 RW 002, Kelurahan Kota Wetan.

“Pelaku yang diduga berinisial DAR (28), warga Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, telah diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya, Jum'at (27/3/2026).

Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Wawan Sopian. Kejadian bermula saat korban berangkat dari kediamannya di Kampung Babakan Abid menuju rumah yang dijadikan tempat usaha di Kampung Al-Ikhlas. 

Setibanya di lokasi, korban mendapati jendela rumah dalam kondisi terbuka, yang memicu dugaan kuat adanya tindak pencurian.

Setelah dilakukan pengecekan, korban memastikan sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu jaket kulit warna hitam, celana jeans biru muda, kemeja hijau, sepasang sandal tarumpah hitam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp2,5 juta.

Merespons laporan tersebut, aparat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. 

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.