JABARKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis bergerak cepat mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dan narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni ANC (25), MS (22), dan FA (23).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras seperti Tramadol dan Double Y di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
“Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan patroli dan mencurigai seorang pria di sebuah rumah di Dusun Cigorowong. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dari hasil interogasi terhadap tersangka ANC, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari MS. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Pada Selasa (7/4/2026), petugas berhasil mengamankan MS bersama FA di lokasi tersebut. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta tembakau sintetis seberat bruto 17,72 gram.
Selain itu, turut disita sejumlah alat pendukung aktivitas ilegal, seperti timbangan digital, alat semprot, plastik kemasan, beberapa unit handphone, serta uang hasil penjualan.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.**
Penulis : Yadi S
Editor : Devi Alex
