JABARKINI.ID – Polda Jawa Barat melalui jajaran Reskrimsus tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah pekerja asal Jawa Barat. Kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga menyentuh aspek kerentanan sosial, dugaan pekerja di bawah umur, hingga potensi pelanggaran ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa para pekerja berasal dari beberapa daerah seperti Purwakarta dan Cianjur. Mereka diketahui bekerja di sejumlah lokasi industri, termasuk kawasan Pabrik Roki dan Sika.
“Pada prinsipnya mereka memang memiliki perikatan pekerjaan. Usia mereka juga sudah cukup dewasa, rata-rata 17 tahun ke atas,” ujar Hendra. Kamis (19/02/2026)
Meski sebagian besar pekerja disebut telah berusia dewasa, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pekerja di bawah umur.
“Memang ada indikasi di bawah umur, tapi belum bisa kami pastikan secara jelas. Saat ini masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.
Jika terbukti terdapat pekerja di bawah usia ketentuan, maka kasus ini berpotensi tidak hanya mengarah pada unsur TPPO, tetapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak serta regulasi ketenagakerjaan.
Kasus ini disebut telah menjadi atensi pimpinan daerah serta Kapolda Jawa Barat. Faktor kondisi ekonomi keluarga korban menjadi salah satu aspek yang ikut diperhatikan dalam proses penanganan.
“Kami berkoordinasi secara profesional terkait proses hukum yang berjalan. Ada tahapan penanganan yang harus dilakukan, namun juga tidak bisa menunggu terlalu lama untuk pengamanan para korban,” jelas Hendra.
Sebagai langkah awal perlindungan, Polda Jabar menggandeng sejumlah LSM di lokasi untuk memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-hak pekerja yang diduga menjadi korban.
