JABARKINI.ID - Forum Pengamat Kasus Nasional (FPKN) secara resmi melayangkan surat permohonan pemberian penghargaan (reward) kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar).

Langkah hukum dan kelembagaan ini diambil sebagai bentuk apresiasi konkret atas kinerja luar biasa yang ditunjukkan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan berskala besar. 

Kasus yang tengah bergulir intensif ini melibatkan kerugian finansial fantastis mencapai Rp82.500.000.000 (82,5 miliar rupiah) dengan korban atas nama Edward Suteja. Adapun pihak terlapor dalam perkara ini adalah Yudi Gunawan dkk.

Berkat penanganan yang profesional, kasus bernilai jumbo ini dinilai berjalan di jalur yang tepat dan penuh transparansi. 

Ketua Umum FPKN sekaligus pelapor dalam kasus tersebut, M. Rizky Firmansyah, menyatakan bahwa dedikasi serta integritas yang ditunjukkan oleh penyidik Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar, Bripda Luhut Romulus Sinaga, sangat patut menjadi percontohan (role model) bagi seluruh personel kepolisian di Indonesia. 

Menurutnya, pelayanan prima serta profesionalisme yang diberikan di lapangan telah melampaui standar baku pelayanan public "Kami telah mengirimkan surat resmi dengan nomor 197/B/FPKN/V/2026 yang ditujukan langsung ke meja Bapak Kapolda Jabar" ujar M. Rizky Firmansyah.

Kami meminta dan mendesak secara khusus agar institusi memberikan penghargaan tertinggi kepada Bripda Luhut Romulus Sinaga. Beliau telah membuktikan bahwa penegakan hukum di Polda Jabar tidak hanya tajam dan profesional, tetapi juga sangat transparan, ramah, sopan, dan santun dalam melayani masyarakat pencari keadilan," tegas M. Rizky Firmansyah saat memberikan keterangan pers di markas FPKN, Komplek DPR Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (14/5/2026). 

Rizky memaparkan lebih jauh bahwa dalam menangani kasus tindak pidana tertentu dengan nominal kerugian mencapai puluhan miliar rupiah bukanlah perkara mudah. Diperlukan keteguhan sikap, moralitas tinggi, serta transparansi yang kuat agar proses penyidikan bebas dari intervensi pihak luar.

Kehadiran penyidik yang komunikatif seperti Bripda Luhut dinilai berhasil menghapus stigma kaku pada proses penegakan hukum hukum pidana korporasi dan finansial.