JABARKINI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kebun teh milik PTPN 1 Regional 2 Malabar yang berlokasi di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Penetapan tersangka tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Bandung Dadang Supriatna. Ia menilai langkah tegas kepolisian merupakan upaya penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bencana alam.

“Kami sangat menghargai kerja cepat dan profesional Polresta Bandung dalam menangani kasus perusakan kebun teh ini. Tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan, karena dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan longsor,” ujar Dadang Supriatna, beberapa waktu lalu.

Bupati Bandung juga mengingatkan bahwa kawasan Pangalengan pernah mengalami banjir bandang beberapa bulan lalu, yang salah satu pemicunya diduga kuat akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, keenam tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda. “Terdiri dari satu orang sebagai aktor utama atau donatur, satu mandor, dan empat orang pekerja lapangan,” ungkapnya pada Rabu (10/12/2025).

Menurut penyelidikan polisi, para tersangka telah melakukan pemotongan tanaman teh secara ilegal sejak tahun 2024. Aksi tersebut dilakukan untuk mengalihfungsikan lahan perkebunan teh menjadi area pertanian sayuran. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan penebangan.

Perusakan kebun teh di kawasan Pangalengan disebut telah mencapai skala yang mengkhawatirkan. Data sementara menunjukkan luasan lahan yang rusak hampir mencapai 150 hektare, atau setara dengan sekitar 210 lapangan sepak bola standar FIFA.

Ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menyebutkan bahwa alih fungsi lahan tersebut berdampak langsung pada meningkatnya aliran air permukaan (run off) dan menurunnya daya serap tanah. Kondisi ini berpotensi memperbesar risiko banjir di wilayah Bandung Raya.

Di sisi lain, masyarakat Pangalengan berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh. Warga mendesak agar aktor utama yang diduga sebagai donatur berinisial HB, yang disebut masih bebas, segera ditangkap dan diproses sesuai hukum.