JABARKINI.ID – Pemerintah Kecamatan Ciparay mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan dana desa dengan menggelar Ekspose Peraturan Desa (Perdes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Ciparay, Senin (26/1/2026).

Ekspose dipimpin langsung oleh Camat Ciparay, Anjar Lugiyana, dan dihadiri seluruh kepala desa se-Kecamatan Ciparay, unsur pemerintah kecamatan, pendamping desa, serta perangkat desa terkait. Kegiatan ini menjadi tahapan awal pengawasan sebelum anggaran desa direalisasikan di lapangan.

Camat Ciparay Anjar Lugiyana menegaskan bahwa ekspose APBDes bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan instrumen kontrol penting untuk menutup celah penyimpangan sejak tahap perencanaan.

“Pengawasan harus dimulai dari perencanaan. Jangan sampai APBDes disusun asal-asalan, karena dari situlah potensi penyalahgunaan bisa muncul,” tegas Anjar.

Menurut Anjar, pelaksanaan ekspose APBDes ini merupakan yang pertama kali dilakukan selama masa jabatannya sebagai Camat Ciparay. 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengawal dan memberikan pendampingan terhadap program-program yang akan dilaksanakan pemerintah desa sebelum pengajuan dokumen bantuan keuangan desa.

Dalam ekspose tersebut, seluruh desa diundang dengan melibatkan kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan keuangan, kepala urusan perencanaan, Ketua BPD, serta LPM. 

Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara tim pengelola keuangan desa dan tim pembina di tingkat kecamatan.

“Ini menjadi upaya penyamaan persepsi, akselerasi, sekaligus percepatan dalam proses pengajuan dan pelaksanaan program desa. Dengan demikian, pendampingan dan pengawasan dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Anjar saat dihubungi melalui WhatsApp kepada awak media JABARKINI.ID, Selasa (27/1/2026).