JABARKINI.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mencermati dan mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ tentang Koordinasi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan Bima saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Program MBG yang digelar di Aula Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
Menurut Bima, terdapat tiga poin utama dalam SE Mendagri yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Poin pertama, kepala daerah diminta melakukan inventarisasi aset milik pemerintah daerah yang dapat dipinjam-pakaikan untuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), sekaligus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk ditempatkan di unit tersebut.
“Dalam surat edaran itu sudah diatur secara detail luas bangunan KPPG, baik tipe A untuk tingkat provinsi maupun tipe B untuk kabupaten/kota. Untuk mebel dan furnitur akan disiapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” ujar Bima.
Poin kedua, lanjutnya, kepala daerah diminta mempercepat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada lokasi yang telah ditetapkan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Percepatan ini diperlakukan sama dengan program strategis nasional seperti pembangunan perumahan rakyat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala BGN, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang penetapan lokasi pembangunan SPPG di daerah.
“Kami minta Bapak dan Ibu kepala daerah mengawal agar penerbitan PBG ini dilakukan secara akseleratif,” tegasnya.
Poin ketiga, kepala daerah diminta menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini menjadi syarat penting operasional SPPG dalam mendukung program MBG.
