JABARKINI.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam mendukung dan memajukan pendidikan berbasis pondok pesantren.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Kang DS saat menghadiri silaturahmi bersama Kementerian Agama dan para pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Bandung dalam kegiatan bertajuk Ngobrol tentang Pesantren (Ngonten) di Pesantren Miftahul Jaza, Gumuruh, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kamis (28/5/2026).

Menurut Kang DS, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Kabupaten Bandung seharusnya menjadi angin segar bagi dunia pesantren.

“Payung hukum ini seharusnya menjadi bukti nyata kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam memberikan perhatian, perlindungan, serta kepastian hukum bagi keberlangsungan pondok pesantren,” ujar KDS di hadapan para kiai dan pimpinan pesantren.

Namun demikian, ia mengakui implementasi UU Pesantren hingga saat ini belum berjalan optimal. Salah satu kendalanya adalah belum adanya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah.

“Undang-undang pesantren ini dirasakan belum sepenuhnya memberikan manfaat karena belum ada kejelasan pembagian kewenangan. Kabupaten Bandung yang sudah memiliki Perda Pesantren pun masih mengalami kegamangan,” katanya.

Dalam forum tersebut, KDS juga menerima berbagai aspirasi dan keluhan dari para pimpinan pesantren, mulai dari perbedaan pendekatan pendidikan pesantren salafi dan formal hingga persoalan teknis yang dihadapi di lapangan.

Salah satu persoalan mendasar yang menjadi perhatian adalah kondisi bangunan pesantren yang memprihatinkan. Banyak asrama maupun ruang belajar yang dinilai sudah tidak layak dan membutuhkan bantuan pemerintah.

“Saya melihat pemerintah harus hadir dan memperhatikan pondok pesantren. Banyak bangunan pesantren yang kondisinya hampir roboh dan perlu segera dibantu,” ungkapnya.