JABARKINI.ID – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menegaskan komitmen pengawasan terhadap upaya pemulihan lingkungan di kawasan Pangalengan yang sebelumnya terdampak alih fungsi lahan. Kegiatan penanaman pohon yang dilakukan bersama unsur pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan simbolis semata.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, mengatakan penanaman pohon dilakukan di area yang sebelumnya mengalami alih fungsi lahan dan kini dikembalikan sesuai peruntukannya.
“Yang menjadi tujuan hari ini adalah penanaman pohon di lahan yang kemarin dialihfungsikan. Hari ini kita kembalikan lagi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur, Bupati, Pangdam, Kapolres, dan seluruh stakeholder. Mudah-mudahan ini bukan hanya seremonial,” ujar Yadi saat ditemui di Pangalengan, Selasa (16/12/2025).
Menurut Yadi, keberlanjutan menjadi kunci utama agar upaya rehabilitasi lingkungan dapat memberikan dampak jangka panjang. Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak, termasuk PTPN, untuk menjaga dan merawat area yang telah direhabilitasi.
“Kita bicara lingkungan bukan hanya hari ini, tapi lima sampai sepuluh tahun ke depan. Kalau alih fungsi lahan terus dibiarkan, dampaknya akan besar. Maka hari ini kita tanam bersama, ke depan harus dijaga bersama,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Venny Noveni. Ia berharap penanganan kerusakan lingkungan di Pangalengan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemulihan lahan hingga penegakan hukum yang transparan dan berkelanjutan.
“Ke depan harus ada langkah yang lebih visioner. Jangan hanya berhenti di penanaman, tetapi juga pengawasan berkelanjutan agar tidak terjadi lagi alih fungsi lahan,” ujar Venny.
Venny menegaskan, Komisi B DPRD Kabupaten Bandung akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, khususnya terhadap pengelolaan lahan perkebunan serta komitmen pemulihan lingkungan oleh pihak-pihak terkait.
Terkait proses hukum, Yadi menyampaikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia mengacu pada keterangan Kapolresta Bandung yang menyebutkan telah dilakukan penahanan terhadap para pelaku di lapangan.
