JABARKINI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung resmi menyepakati usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pada Senin 09/03/2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pelaksaan fungsi pembentukan Peraturan daerah , dan Raperda tentang Pengelolaan BMD ini merupakan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan, yang memiliki urgensi tinggi untuk memperkuat tata kelola aset daerah.
Raperda ini menjadi revisi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2017, seiring kebutuhan menyesuaikan regulasi terbaru, khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 terkait pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi S.H., menegaskan, penguatan regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjadikan aset daerah profesional, transparan, dan akuntabel.
“Barang Milik Daerah adalah aset rakyat. Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat agar setiap proses pengelolaan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan dilakukan secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Renie
secara eksklusif kepada JABARKINI.ID.
Renie menambahkan bahwa DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati Bandung dan jajaran pemerintah daerah atas inisiatif revisi regulasi ini.
“Dengan pengelolaan BMD yang lebih baik, setiap aset daerah bisa menjadi pendorong pembangunan dan kesejahteraan warga Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Raperda yang telah disepakati akan melalui mekanisme perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Implementasi regulasi ini diharapkan mendorong tertib administrasi aset, efisiensi pemanfaatan, serta kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan berkelanjutan.
