JABARKINI.ID – Pemerintah Desa Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, mengusulkan pemanfaatan bekas kantor desa sebagai gerai dan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Padamukti, Unang Rubaman, saat meninjau lokasi bangunan, Senin (1/12/2025).
Unang mengatakan, bangunan dua lantai dengan luas sekitar 20 x 30 meter itu masih kokoh dan berada di lokasi sangat strategis, tepat di akses jalan kabupaten. Kondisi tersebut dianggap memenuhi syarat untuk pembangunan gerai KDMP sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Jika bangunan ini digunakan untuk gerai dan kantor KDMP, renovasi atau penataan ulang bisa disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Bangunan sudah cukup representatif,” ujar Unang.
Saat ini, eks kantor desa itu memang telah dimanfaatkan sementara sebagai kantor KDMP Padamukti karena memiliki ruang yang luas. Terdapat ruangan yang berpotensi dijadikan gudang penyimpanan sembako, serta ruang lain yang dapat digunakan untuk rapat dan administrasi. Fasilitas toilet pun tersedia dan dapat dimanfaatkan anggota koperasi maupun warga.
Menurut Unang, keberadaan bangunan tersebut dapat mengurangi kebutuhan biaya pembangunan gedung baru. “Cukup merenovasi bangunan yang sudah ada. Jangan sampai gedung seluas ini tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa lokasi bekas kantor desa itu memiliki area parkir memadai untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Parkir dapat menggunakan halaman kantor Desa Padamukti yang baru karena letaknya berdekatan.
Lebih jauh, Unang menjelaskan bahwa Pemdes Padamukti sebenarnya memiliki lahan carik desa di RW 09, namun tidak layak untuk pembangunan gerai KDMP. Lahan tersebut berada di pinggir Sungai Citarik, jauh dari permukiman, dan membutuhkan pengurukan sekitar satu meter dengan biaya mencapai Rp200 juta.
“Desa tidak memiliki anggaran sebesar itu. Kecuali Pemkab Bandung mengalokasikan lewat ADPD,” ujarnya.
Alternatif lahan carik lainnya juga tidak memenuhi syarat karena berada di bawah jalur sutet.
