JABARKINI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mie basah mengandung formalin dan boraks di Kabupaten Garut. Lebih mengejutkan, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang kembali beroperasi setelah bebas dari hukuman.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, Kamis (19/02/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan mutu pangan masyarakat,” ujarnya.

Turut mendampingi, Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Whirdanto menjelaskan, tersangka berinisial WK memproduksi mie basah dengan mencampurkan formalin dan boraks ke dalam adonan.

Beroperasi di Bekas Kandang Ayam
Lokasi produksi berada di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kondisi tempat produksi dinilai tidak higienis dan jauh dari standar keamanan pangan.

Dari hasil penyelidikan, WK diketahui memerintahkan para karyawannya mencampurkan air, formalin, boraks, garam, dan pewarna makanan sebagai “air adonan”. 

Campuran itu kemudian diolah bersama tepung terigu menggunakan mesin molen, dicetak, dipotong, direbus, ditiriskan, diberi minyak, lalu dikemas sebelum diedarkan ke pasar-pasar di wilayah Garut.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Mesin molen dan mesin press mie, 
Wajan perebus ukuran besar, Tong berisi campuran formalin dan boraks, Enam karung tepung terigu, Enam karung mie siap edar, Satu unit kendaraan operasional
Buku catatan distribusi, Produksi Capai 1 Ton per Hari.