JABARKINI.ID - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat terus melakukan pendalaman serta koordinasi lintas instansi terkait penanganan kecelakaan kapal berupa kandasnya Tongkang NAUTICA 22 yang ditarik Tug Boat TITAN 33 di Perairan Laut Cibenda, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Tongkang bermuatan sekitar 8.100 ton batu bara tersebut diketahui berlayar dari Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Cilacap. Kapal berada di bawah pengelolaan PT Trans Logistik Perkasa dengan agen pelayaran PT Tirta Samudra.
Peristiwa kandas terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di koordinat 07°41’34,44” LS dan 108°33’41,64” BT.
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar tiba di lokasi pada pukul 08.00 WIB untuk melakukan pengecekan awal dan pengumpulan bahan keterangan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Ditpolairud Polda Jabar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, DLH Kabupaten Pangandaran, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran, Unit Gakkum Satpolairud Polres Pangandaran, serta Pos TNI AL Pangandaran melakukan peninjauan langsung terhadap tumpahan batu bara dari tongkang tersebut.
DLH Provinsi Jawa Barat kemudian melakukan pengambilan sampel air laut untuk mengukur dampak lingkungan akibat tumpahan batu bara.
Sampel tersebut akan diuji di Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat di Bogor, dengan hasil diperkirakan keluar dalam waktu sekitar 14 hari kerja.
Pada siang harinya, pengambilan sampel lanjutan kembali dilakukan menggunakan kapal TB TITAN 33, karena kondisi cuaca dan gelombang laut tidak memungkinkan penggunaan kapal kecil maupun speedboat.
Selain penanganan di lapangan, rapat koordinasi juga digelar di Kabupaten Pangandaran dengan melibatkan DPRD, Polres Pangandaran, UPP Kelas III Pangandaran, TNI AL, DLH, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta instansi terkait lainnya.
