JABARKINI.ID - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung mengungkapkan ada 7 unsur wajib yang harus ada di setiap kemasan sebuah produk unggulan yang dihasilkan oleh para pelaku usaha.
"Dalam setiap kemasan produk yang kita buat, tentunya bukan sekadar formalitas, tapi ini yang menentukan kepercayaan konsumen terhadap produk unggulannya," ujar Plt. Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah dalam keterangannya di Soreang, Selasa (31/3/2026).
Dicky Anugrah menegaskan banyak produk sebenarnya punya kualitas bagus, tapi gagal bersaing hanya karena kemasan yang tidak lengkap.
"Untuk menjadi perhatian kita, apabila masih ada yang belum dicantumkan dalam sebuah produk, berarti membatasi produk sendiri untuk naik kelas," ujarnya.
Plt. Kepala Disperdagin menjelaskan ada tujuh unsur yang harus ada di kemasan sebuah produk unggulan.
Pertama, nama produk. Nama produk harus jelas, spesifik dan tidak membingungkan. Bukan sekedar nama tapi harus jelas dan jujur menggambarkan isi.
"Kalau orang harus nebak-nebak, kamu sudah kalah di detik pertama. Contoh jangan cuma 'snack enak', tapi 'keripik singkong balado'," katanya.
Kedua, nama merek (brand). Nama merek sebagai identitas produk. Ini identitas dan pembeda. Tanpa merek, produk tidak punya posisi di kepala konsumen. Merek yang konsisten akan bikin orang ingat, bahkan beli ulang tanpa mikir panjang.
Ketiga, komposisi. Semua bahan yang digunakan dalam produk harus dicantumkan secara lengkap dan berurutan dari jumlah yang paling banyak hingga paling sedikit. Ini soal transparansi dan kepercayaan.
