JABARKINI.ID - Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung memberikan remisi kepada narapidana dan anak binaan, Minggu (17/8/2025). Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Ahmad Tohari, A.Md.IP., S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa total 1.942 narapidana menerima remisi pada momen kemerdekaan tahun ini.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana,” ujar Ahmad Tohari dalam keterangan resminya.
964 Narapidana Terima Remisi Umum
Dari jumlah tersebut, sebanyak 964 narapidana mendapatkan Remisi Umum, yaitu pengurangan masa pidana yang rutin diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga tiga bulan, tergantung pada masa hukuman dan penilaian perilaku selama menjalani pidana.
“Remisi umum ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, khususnya perilaku baik dan tidak melakukan pelanggaran selama berada di dalam Lapas,” jelas Ahmad Tohari.
978 Narapidana Terima Remisi Dasawarsa
Selain itu, sebanyak 978 narapidana menerima Remisi Dasawarsa, yaitu remisi khusus yang diberikan kepada mereka yang telah menjalani masa pidana minimal sepuluh tahun. Remisi ini dihitung sebesar seperduabelas dari total masa pidana yang telah dijalani.
Menurut Ahmad Tohari, Remisi Dasawarsa memiliki makna khusus karena diberikan kepada narapidana jangka panjang yang secara konsisten menunjukkan perubahan sikap, kedisiplinan, dan keterlibatan dalam program pembinaan.
