JABARKINI.ID — Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Bandung. Seorang oknum Kepala Seksi Sosial dan Budaya (Kasi Sosbud) di lingkungan Kecamatan Ciparay berinisial “L” disorot publik setelah diduga tertidur saat jam kerja aktif, Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 13.40 WIB.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di dalam ruang kerja Kantor Kecamatan Ciparay, pada saat aktivitas pelayanan kepada masyarakat masih berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan terlihat dalam posisi berbaring di sofa ruang kerja, sementara sejumlah perangkat pelayanan seperti komputer dan dokumen administrasi masih dalam kondisi aktif.
Kondisi ini memicu perhatian publik, mengingat waktu kejadian berada dalam jam pelayanan resmi.
Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kedisiplinan aparatur, serta tidak sejalan dengan arahan pimpinan daerah yang menekankan optimalisasi pelayanan publik.
Dokumentasi yang beredar juga memperlihatkan suasana kantor yang relatif berjalan normal. Namun, keberadaan aparatur yang semestinya menjalankan fungsi pelayanan justru diduga tidak menjalankan tugasnya secara optimal pada saat itu.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan kecamatan.
Selain itu, peristiwa ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di tingkat pemerintahan paling dekat dengan warga.
“Ini bukan sekadar persoalan etika kerja, tetapi menyangkut tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat. ASN dituntut menjaga profesionalisme dan kedisiplinan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
