JABARKINI.ID — Pengerjaan proyek jalan rabat beton di Kampung Ciraab, Desa Sudi, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga tidak transparan karena tidak dilengkapi papan informasi publik di lokasi pekerjaan.
Ketiadaan papan proyek memicu kecurigaan masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap proyek yang dibiayai oleh APBN maupun APBD wajib memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2012, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, serta pihak pelaksana.
Kepala Desa Sudi, H. Jamjam, membenarkan adanya proyek rabat beton di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pada bidang jalan, dengan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga.
“Betul ada kegiatan rabat beton di wilayah kami, itu bantuan dari Dinas PUTR dan dikerjakan oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Adapun proyek tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 102 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 20 sentimeter. Hingga saat ini, proses pengerjaan masih berlangsung.
Sementara itu, pelaksana lapangan yang diketahui bernama Enang (Ama) sulit dihubungi saat dikonfirmasi. Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Dari hasil pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang terpasang. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
