JABARKINI.ID – Aparat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial US (65) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/4/2026), setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial KR (22), yang merupakan penyandang disabilitas.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat panggilan datang ke rumah korban. Saat itu korban diketahui sedang dalam kondisi sakit dan sendirian di rumah.
Pelaku kemudian menawarkan jasa pijat. Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari tindakan pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian tubuh sensitif korban.
Aksi itu kemudian berlanjut pada dugaan pelecehan seksual lainnya, termasuk menyentuh area intim hingga melakukan tindakan yang bersifat penetratif menggunakan jari.
