JABARKINI.ID – Dugaan pelanggaran tata ruang berupa bangunan rumah permanen yang berdiri tepat di atas gorong-gorong milik Pemerintah Kabupaten Bandung di RT 04 RW 09, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, kini tak lagi bisa dipandang sebagai persoalan lingkungan semata.
Kasus ini menjelma menjadi potret rapuhnya pengawasan tata ruang sekaligus ujian nyata keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran yang menyentuh aset publik.
Gorong-gorong tersebut merupakan bagian dari sistem drainase utama lingkungan yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung , PSDA Provinsi Jawa Barat.
Namun ironisnya, meski bangunan itu berdiri secara kasat mata di atas infrastruktur milik negara dan telah lama dikeluhkan warga, hingga kini tidak terlihat adanya langkah penertiban, kejelasan status hukum, maupun sikap resmi dari instansi berwenang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah pemerintah daerah kehilangan kendali atas asetnya sendiri, atau justru terjadi pembiaran sistemik terhadap pelanggaran tata ruang?
Warga setempat menilai keberadaan bangunan tersebut sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan lingkungan. ND, salah seorang warga, mengungkapkan bahwa gorong-gorong itu berfungsi vital sebagai jalur pembuangan air saat hujan deras.
“Setiap hujan besar, air sering meluap karena aliran tersumbat. Ini bukan kejadian baru. Keluhan sudah lama kami sampaikan, tapi tidak ada tindakan nyata,” ujar ND kepada JABARKINI.ID.
Luapan air yang berulang tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian sosial-ekonomi warga—sebuah risiko yang sejatinya dapat dicegah jika pengawasan tata ruang dijalankan secara konsisten.
Secara regulatif, bangunan tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
