JAKARTA – Dewan Pers menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Lembaga tersebut menilai beberapa ketentuan dalam perjanjian itu berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri pers nasional.

Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 04/P-DP/III/2026, Dewan Pers menyoroti setidaknya dua pasal yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan pers di Indonesia, yakni terkait investasi asing di sektor penerbitan serta pengaturan hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan media di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa ketentuan mengenai investasi asing dalam perjanjian tersebut berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen pada sektor media, khususnya penerbitan.

Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2.28 perjanjian bilateral yang pada intinya meminta pemerintah Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan.

“Jika klausul ini diterapkan, maka kepemilikan modal asing pada sektor media berpotensi terbuka hingga 100 persen khusus bagi investor asal Amerika Serikat,” demikian pernyataan Dewan Pers.

Padahal, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi asing melalui pasar modal, tetapi kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.

Selain persoalan investasi, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut yang mengatur hubungan antara perusahaan platform digital asal Amerika Serikat dengan organisasi berita di Indonesia.